Salamrejo - Hari Rabu, tanggal 23 April 2020 di Balai Kalurahan Salamrejo telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah antara Pemerintah Kalurahan Salamrejo dengan Badan Permusyawatan Kalurahan Salamrejo untuk memutus Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Salamrejo yang disewa oleh PT. Liebe Green Standard Technology. Adapun alasan pemutusan hubungan adalah PT Liebe adanya wanprestasi yang dilakukan PT Liebe berkaitan dengan kewajiban membayar biaya sewa menyewa tanah selama 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2018 dan 2019.
Pemerintah Kalurahan Salamrejo sudah berupaya mengirimkan surat penagihan sekaligus surat peringatan I pada tanggal 24 September 2019 (Cap Pos); Peringatan II pada tanggal 23 Oktober 2019 (Cap Pos) dan Peringatan III pada tanggal 28 September 2019 (Cap Pos).
Sebelum mengirimkan surat peringatan Pemerintah Kalurahan Salamrejo sudah berkonsultasi dengan Bupati Kulon Progo sehingga terselenggara forum yang dihadiri oleh beberapa dinas terkait guna membahas permasalahan ini. Pemerintah Kalurahan Salamrejo juga berkirim surat dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk berkonsultasi tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan hasil konsultasi melalui surat-surat dinas resmi yang dikirim kepada pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah DIY didapatkan solusi untuk memutuskan perjanjian sewa dengan PT Liebe Green Standard Technology dengan melaksanakan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan Salamrejo. Hasil musyawarah tersebut diwujudkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar bagi Kalurahan Salamrejo menerbitkan Surat Keputusan Lurah tentang Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Salamrejo yang disewa oleh PT Liebe Green Standard Technology.