SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Artikel

Begini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

20 April 2020 11:57:36  Administrator  1.049 Kali Dibaca  Berita Desa

Salamrejo - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan. Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk COVID-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19.

Tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus COVID-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit, menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus COVID-19. Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 agar pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat optimal. Disinilah peran regulasi mengenai teknis bagaimana mengajukan klaim biaya perawatan pasien PIE bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk COVID-19.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta;

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP);

3. Konfirmasi Covid-19.

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yg digunakan dalam klaim COVID-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dengan adanya teknis klaim pembiayaan ini, diharapkan RS yang mengadakan pelayanan kesehatan pasien COVID-19 dapat mengikuti alurnya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

Info lebih lanjut dapat menghubungi Hotline COVID-19 119 ext. 9

#BersamaLawanCOVID19

sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19/#.Xp0TO8gzbIW

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021

COVID-19 Salamrejo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2021
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.011.295.655
Belanja Kalurahan
Rp 2.251.644.093
Surplus/(Defisit)
-Rp 240.348.438
Penerimaan Pembiayaan
Rp 263.732.488
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 23.384.050
Selisih pembiayaan
Rp 240.348.438
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran
Rp -
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2020
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.000.301.434,00
 
Belanja Kalurahan
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.057.472.873,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 310.054.960,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 450.768.950,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 1.500.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan
Rp 361.938.873,00
Total Belanja
Rp 2.181.735.656,00
Surplus/(Defisit)
Rp (181.434.222,00)
 
Pembiayaan Kalurahan
Penerimaan Pembiayaan
Rp 213.434.222,00
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 32.000.000,00
Selisih Pembiayaan Kalurahan
Rp 181.434.222,00
 
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan
Rp -

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:78
    Kemarin:456
    Total Pengunjung:130.696
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.200.66
    Browser:Mozilla 5.0

Statistik SID