SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Artikel

PELAYANAN 3 IN 1 KEMATIAN

22 Maret 2022 12:22:48  Administrator  1.258 Kali Dibaca 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.

Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

 

Fasilitas SIAK Online untuk pelaporan pembuatan Akta Kematian. Untuk syarat dan mekanismenya adalah sebagai berikut :

PRODUK :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kematian
  3. KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Desa yang sudah menggunakan SIAK online
  2. Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29)
  3. Asli KTP-el nama yang meninggal
  4. Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran (surat keterangan kelahiran dari desa)
  6. Surat Pernyataan ahli waris / Fotocopy KK ahli waris
  7. Asli KTP-el pasangan yang meninggal
  8. Fotocopy 2 (dua) orang saksi
  9. Fotocopy KTP-el Pelapor
  10. Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan)

Mekanisme Pelaporan :

  1. Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di Desa
  2. Pelapor menerima Surat Pengantar dari F2.29 dari Desa
  3. Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  4. Pelapor menandatangani register Kematian
  5. Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kematian dan KTP-EL bagi pasangan kawain yang ditinggalkan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021

COVID-19 Salamrejo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2021
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.011.295.655
Belanja Kalurahan
Rp 2.251.644.093
Surplus/(Defisit)
-Rp 240.348.438
Penerimaan Pembiayaan
Rp 263.732.488
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 23.384.050
Selisih pembiayaan
Rp 240.348.438
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran
Rp -
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2020
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.000.301.434,00
 
Belanja Kalurahan
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.057.472.873,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 310.054.960,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 450.768.950,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 1.500.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan
Rp 361.938.873,00
Total Belanja
Rp 2.181.735.656,00
Surplus/(Defisit)
Rp (181.434.222,00)
 
Pembiayaan Kalurahan
Penerimaan Pembiayaan
Rp 213.434.222,00
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 32.000.000,00
Selisih Pembiayaan Kalurahan
Rp 181.434.222,00
 
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan
Rp -

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:158
    Total Pengunjung:130.119
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.18.66
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID