Salamrejo - Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Padukuhan Kidulan dilaksanakan penyerahan Akta Kematian pada saat upacara pemberangkatan jenazah Almahumah Ibu Jeminem menuju peristirahatan yang terakhir. Akta Kematian diserahkan oleh Lurah Salamrejo kepada wakil keluarga selaku ahli waris.
Penyerahan Akta Kematian di hari pemberangkatan jenazah sudah berlangsung belasan kali dan dimulai pada pertengahan tahun 2019 lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada keluarga yang ditinggalkan, sehingga pihak keluarga tidak perlu mengurus akte kematian karena sudah diuruskan oleh Pamong Kalurahan.
Adapun data yang perlu dilampirkan pada saat pelaporan pembuatan akta kematian adalah e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia , e-KTP suami /istri yang ditinggal kan, data waktu meninggal, serta urutan nomer anak yang meninggal. Apabila data sudah lengkap maka data akan di input ke dalam aplikasi SIAK On-line oleh Jagabaya (Kasi Pemerintahan) . Setelah selesai pada hari yang sama bapak / ibu dukuh yang mendapatkan tugas secara bergiliran untuk melaporkan kematian dan membuat akta kematian ke Dinas Dukcapil Kulon Progo sehingga Akta Kematian diserahkan pada upacara pengangkatan jenasah.