SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Artikel

Pemerintah Tegaskan Larang ASN Mudik dan Cuti Selama Pandemi Covid-19

10 April 2020 19:15:03  Administrator  857 Kali Dibaca  Berita Desa

 

JAKARTA – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (don/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pemerintah-tegaskan-larang-asn-mudik-dan-cuti-selama-pandemi-covid-19

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021

COVID-19 Salamrejo

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2021
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.011.295.655
Belanja Kalurahan
Rp 2.251.644.093
Surplus/(Defisit)
-Rp 240.348.438
Penerimaan Pembiayaan
Rp 263.732.488
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 23.384.050
Selisih pembiayaan
Rp 240.348.438
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran
Rp -
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN 2020
Pendapatan Kalurahan
Rp 2.000.301.434,00
 
Belanja Kalurahan
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
Rp 1.057.472.873,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 310.054.960,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 450.768.950,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 1.500.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Kalurahan
Rp 361.938.873,00
Total Belanja
Rp 2.181.735.656,00
Surplus/(Defisit)
Rp (181.434.222,00)
 
Pembiayaan Kalurahan
Penerimaan Pembiayaan
Rp 213.434.222,00
Pengeluaran Pembiayaan
Rp 32.000.000,00
Selisih Pembiayaan Kalurahan
Rp 181.434.222,00
 
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan
Rp -

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:62
    Kemarin:158
    Total Pengunjung:130.078
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.205.146
    Browser:Tidak ditemukan

Statistik SID