Presiden RI Ir. Joko Widodo telah resmi mengambil kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Sebagai tindak lanjut akan kebijakan tersebut, Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan DIY telah mengambil langkah untuk melarang kendaran dari luar DIY untuk masuk ke wilayah DIY
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si mengatakan bahwa akan dilakukan pengetatan kontrol kendaraan di 3 titik perbatasan DIY. “Tiga titik perbatasan tersebut adalah Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot),” ujar Tavip. Selain itu, akan diberlakukan penutupan dua titik jalur untuk mempersempit akses kendaraan. Dua titik tersebut adalah jalur dari arah Tempel menuju Cangkringan (Sleman) dan jalan pintu masuk Terowongan Daendels (Kulon Progo).
Kebijakan pelarangan dari presiden ini akan memperkuat daerah untuk melakukan penindakan. Namun demikian, Tavip mengatakan bahwa daerah masih menunggu peraturan tertulis dari pusat yang dapat dijadikan sebagai payung hukum. “Kami berharap pada besok atau lusa, Jumat (24/4/2020) sudah ada payung hukum tersebut. Tetapi jika regulasi larangan dari pusat itu belum turun hingga Jumat, maka DIY akan tetap melakukan penindakan tetapi dengan cara persuasif,” ujar Tavip
Tavip menambahkan bahwa pihaknya akan menambah jam penjagaan bagi personil yang menjaga perbatasan. “Kalau sekarang kan baru 1 shift, mulai tanggal 24 April akan menjadi 3 shift, prinsipnya 24 jam tetapi tetap ada istirahatnya,” tutup Tavip.
sumber : instagram @humasjogja