Salamrejo - Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mulai 6 April 2019 seluruh masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib pakai MASKER, maka masyarakt diperkenankan menggunakan masker kain. Apa ketentuannya?
CUCI MASKER KAINMU DENGAN BENAR
1. Segera cuci masker kain yang baru saja kamu beli;
2. Gunakan air panas. Menurut WHO suhu 60 - 65.5 derajat Celcius cukup untuk membunuh sebagian besar virus;
3. Cuci masker dengan detergen;
4. Keringkan sepenuhnya dibawah sinar matahari atau menggunakan pengering panas;
5. Setrika dengan suhu panas untuk mematikan bakteri dan virus mati sempurna.
Informasi selengkapnya terkait update COVID19 di Kulon Progo dapat disimak melalui : kulonprogokab.go.id/corona/ .
#lawanviruscorona #covid19 #bersamalawanvirus #lawanCOVID19 #gubernurDIY #SultanHBX #HBX #LawanCoronaKP
Photo & teks by : @disdagin_kp