You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Salamrejo
Logo Desa Salamrejo
Salamrejo

Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Pemda DIY Siapkan Panduan Serah Terima Aset Gedung KDMP untuk Kalurahan dan Kelurahan

Admin Kalurahan 11 Mei 2026 Dibaca 7 Kali
Pemda DIY Siapkan Panduan Serah Terima Aset Gedung KDMP untuk Kalurahan dan Kelurahan

Salamrejo - Senin, 11 Mei 2026 bertempat di Gedung Wisanggeni Unit 8 Lantai 3 Kompleks Kepatihan, Jl. Malioboro, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, telah dilaksanakan kegiatan tindak lanjut Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel dan Bebas Korupsi terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah DIY, perwakilan kabupaten/kota, BPKP, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyampaikan bahwa program nasional terkait KDMP di wilayah DIY secara umum telah berjalan sesuai regulasi. Proses penyediaan lahan, pembangunan gedung, hingga pembentukan kelembagaan hampir seluruhnya telah terlaksana. Meski demikian, masih terdapat beberapa kalurahan yang belum melaksanakan pembangunan gedung KDMP karena terkendala ketersediaan lahan.

Sekda DIY menegaskan pentingnya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan program tersebut. Apabila terdapat SOP yang belum terlaksana, agar segera dikomunikasikan dengan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Selain itu, proses serah terima aset, pengelolaan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diatur secara jelas dengan melibatkan seluruh stakeholder agar pelaksanaannya akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMKAL DIY Kanjeng Yudanegara menyampaikan arahan Gubernur DIY agar tidak ada Pemerintah Kalurahan yang tersangkut maladministrasi dalam pembangunan KDMP. Seluruh kalurahan diharapkan memahami regulasi yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dijelaskan bahwa Pemerintah Kalurahan tidak terlibat dalam proses pembangunan KDMP, baik dalam penyusunan RAB maupun penggunaan anggaran, karena pembangunan menggunakan dana APBN.

Peran APIP, BPKP, dan pengawas lainnya dinilai penting untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada kalurahan. Hal tersebut diperlukan karena nantinya gedung dan aset KDMP akan menjadi aset Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Kalurahan. Mengingat sebagian besar pembangunan berdiri di atas tanah Sultan Ground maupun Pakualaman Ground, proses perizinan dilakukan melalui Gubernur DIY.

Setelah penyampaian materi dari Sekda DIY dan Kepala Dinas PMKAL DIY, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas Koperasi DIY serta BPKP sebagai pemantik diskusi peserta. Dari hasil diskusi disimpulkan bahwa Kepala Dinas PMKAL DIY akan berkoordinasi dengan Danrem dan seluruh Dandim se-DIY untuk menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.

Hasil pertemuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat edaran kepada seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY yang telah memiliki pembangunan gedung KDMP. Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam proses serah terima aset sehingga memudahkan pemerintah kalurahan maupun kelurahan dalam pengelolaan aset secara tertib dan sesuai regulasi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan