Salamrejo — Pemerintah Kalurahan Salamrejo melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan aplikasi PresensiKu pada Jumat, 8 Mei 2026 bertempat di eks Pelayanan Kalurahan pada pukul 14.00 WIB.
Dalam arahannya, Lurah Salamrejo menyampaikan bahwa PresensiKu menjadi acuan utama kehadiran pamong serta perlu dibuat aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Lurah. Pamong yang tidak dapat melakukan absensi diwajibkan membuat surat izin atau keterangan tidak masuk kerja. Pelanggaran kedisiplinan juga akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Carik Salamrejo menjelaskan bahwa PresensiKu menggunakan sistem GPS dengan radius absensi maksimal 50 meter dari Pendopo Kalurahan Salamrejo. Sistem juga mewajibkan pengambilan foto saat absensi dan akan memblokir penggunaan fake GPS.
Rapat menyepakati bahwa foto absensi wajib berupa foto wajah. Selain itu, terdapat tiga alasan yang diperbolehkan tidak melakukan absensi wajah, yakni izin terencana, izin insidental, dan penugasan sesuai tupoksi.