Salamrejo - Berikut ini kami lampirkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Silahkan klik link disini: https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=2020&semuanomor=46