You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SALAMREJO
Kalurahan SALAMREJO

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Administrator 22 Maret 2022 Dibaca 1.354 Kali

Berdasarkan Dukcapil Kabupaten Kulon Progo berikut adalah syarat-syart tentang penerbitan Kartu Keluarga

PENERBITAN KK BARU :

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :

  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
  4. Pengantar Dukuh

Untuk Pembuatan Akta Kelahiran sudah satu paket dengan pembaharuan KK atau penambahan anggota keluarga.

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama
  2. KK yang akan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan
  6. Pengantar dukuh

PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
  6. Pengantar Dukuh

PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :

  1. KK lama
  2. Akta kematian
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
  5. Pengantar dukuh

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  1. Pengantar dukuh
  2. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KK yang hilang)
  4. KK yang rusak
  5. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  6. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image