Berdasarkan Dukcapil Kabupaten Kulon Progo berikut adalah syarat-syart tentang penerbitan Kartu Keluarga
PENERBITAN KK BARU :
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :
- KK lama
- Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
- Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
- Pengantar Dukuh
Untuk Pembuatan Akta Kelahiran sudah satu paket dengan pembaharuan KK atau penambahan anggota keluarga.
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
- Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan
- Pengantar dukuh
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
- Pengantar Dukuh
PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :
- KK lama
- Akta kematian
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
- Pengantar dukuh
PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK :
- Pengantar dukuh
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KK yang hilang)
- KK yang rusak
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing