SALAMREJO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMKKPS DIY), KPH Yudanegara, menyatakan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tidak perlu menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur DIY.
"Itu yang namanya Lex specialis-nya TKD yang akan digunakan untuk membangun gerai KDKMP," katanya usai membuka Musyawarah Daerah Paguyuban Purna Lurah dan Purna Pamong DIY Ismoyo di Gedung DPRD Bantul, Rabu (14/1/2026).
1. Tidak perlu tunggu SK Gubernur DIY turun terkait TKD digunakan untuk pembangunan gerai KDMP
Menurut Yudanegara, pembangunan gerai KDMP cukup didahului dengan pembuatan berita acara oleh lurah bersama Kepala Kodim terkait pemanfaatan TKD. Berita acara tersebut ditandatangani oleh lurah dan Kepala Kodim, kemudian diajukan ke Pemkab Bantul, selanjutnya diteruskan ke Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta.
"Dalam proses pengajuan dan SK Gubernur turun maka proses pembangunan gerai KDMP dengan TKD bisa dilaksanakan tanpa menunggu SK Gubernur DIY," ungkapnya.
2. Selain pembangunan KDMP, pembangunan pada TKD harus nunggu SK Gubernur DIY turun
Yudanegara menjelaskan, penggunaan TKD untuk pembangunan selain gerai KDMP tetap harus menunggu terbitnya SK Gubernur DIY. Pembangunan baru dapat dilakukan setelah SK tersebut keluar sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 24 Tahun 2024.
"Selain pembangunan KDMP maka pembangunan TKD harus menunggu SK Gubernur DIY turun. KDMP ini kan program unggulan dari pemerintah pusat," tuturnya.
Berita disadur dari: https://jogja.idntimes.com/news/jogja/pembangunan-kdmp-di-atas-tanah-kas-desa-tak-perlu-tunggu-sk-gubernur-diy-00-8fvh9-k8ch1l