You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SALAMREJO
Kalurahan SALAMREJO

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Rakor Kinerja Pamong Kalurahan Salamrejo Sosialisasikan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2025

Admin Kalurahan 20 Januari 2026 Dibaca 31 Kali
Rakor Kinerja Pamong Kalurahan Salamrejo Sosialisasikan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2025

Salamrejo – Pemerintah Kalurahan Salamrejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kinerja Pamong Kalurahan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Lobi Kalurahan Salamrejo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh pamong kalurahan, staf pamong, serta staf honorer kantor Kalurahan Salamrejo.

Rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Pamong dan Staf Kalurahan. Peraturan tersebut disusun sebagai upaya mendukung reformasi kalurahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Peraturan Lurah ini digunakan sebagai dasar pengaturan kinerja pamong dan staf kalurahan, termasuk mekanisme pengawasan, evaluasi, serta pelaporan kinerja. Laporan hasil kinerja pamong nantinya disampaikan kepada Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) sebagai representasi masyarakat dalam fungsi pengawasan pemerintahan kalurahan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja, pamong kalurahan dapat diberikan peningkatan kapasitas melalui pelatihan maupun kegiatan studi banding. Narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Bamuskal. Selain itu, Peraturan Lurah ini juga mengatur pemberian sanksi bagi pamong atau staf yang terbukti melakukan pelanggaran kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi tanggapan, para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) menyambut baik penerapan Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur indikator kinerja pamong. Namun demikian, mereka menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan dan penerapan KPI, terutama terkait kedisiplinan kehadiran atau absensi. Selain itu, disampaikan pula bahwa penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait paraf dan administrasi, harus dilakukan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Melalui Rakor ini, Pemerintah Kalurahan Salamrejo berharap seluruh pamong dan staf dapat memahami serta melaksanakan Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2025 secara konsisten, sehingga mampu meningkatkan kinerja aparatur dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image