You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SALAMREJO
Kalurahan SALAMREJO

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Pemkal Salamrejo Hadiri Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Admin Kalurahan 28 Januari 2026 Dibaca 20 Kali
Pemkal Salamrejo Hadiri Penerangan Hukum Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Salamrejo - Pemerintah Kalurahan Salamrejo mengikuti kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Balai Kalurahan Margosari. Kegiatan ini diperuntukkan bagi operator Jaga Desa dari 87 kalurahan dan 1 kelurahan se-Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Salamrejo mendisposisikan Jagabaya untuk mengikuti agenda penerangan hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur kalurahan terhadap pengelolaan dana desa yang taat aturan dan berorientasi pada pencegahan permasalahan hukum.

Acara ini dihadiri oleh Awan Prastyo Luhur, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Lurah Margosari, serta Carik Margosari selaku pemateri. Kegiatan dibuka oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dalam sambutannya menyampaikan keinginan untuk mengubah stigma bahwa intelijen kejaksaan identik dengan kesan menakutkan menjadi lebih ramah dan santai. Dengan perubahan paradigma tersebut, diharapkan aparatur desa tidak merasa sungkan dan dapat berkomunikasi secara santai apabila berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa merupakan program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal dan mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan hukum. Dalam penerapan Aplikasi Jaga Desa, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki peran penting dalam melakukan upaya pencegahan terhadap potensi korupsi maupun permasalahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.

Aplikasi Jaga Desa telah disahkan melalui nota kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2023. Aplikasi ini juga telah terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes sehingga memudahkan proses pengawasan dan pendampingan.

Materi teknis mengenai penggunaan Aplikasi Jaga Desa disampaikan oleh Carik Margosari Kapanewon Pengasih, Yoga Nurhidayat Prabawa, S.Pd. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan platform digital berbasis web yang terintegrasi dengan Kejaksaan dan dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pengelolaan dana dan pembangunan desa secara real time.

Melalui aplikasi ini, desa dapat melakukan pemantauan anggaran dan keuangan, pengelolaan profil serta data desa, pelaporan kegiatan dan pengaduan masyarakat, dokumentasi perkembangan proyek desa, pengelolaan data BUMDes, hingga sarana integrasi langsung dengan Kejaksaan sebagai bentuk edukasi hukum dan pencegahan penyimpangan. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur bantuan darurat untuk kondisi tertentu seperti bencana atau gangguan keamanan.

Disampaikan pula bahwa Aplikasi Jaga Desa masih dalam tahap pengembangan dan revisi. Penginputan data dilakukan melalui sistem berbasis web pada waktu jam istirahat, dengan format dokumen yang dapat diunggah berupa JPG dan PDF. Penginputan data dapat dilakukan secara berkala setiap bulan, termasuk pengunggahan dokumen pendukung tahun sebelumnya untuk kebutuhan pelaporan tahun berjalan.

Saat ini, terdapat enam kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang telah dilatih dan ditetapkan sebagai pilot project Aplikasi Jaga Desa, yaitu Kalurahan Margosari, Karangsewu, Pengasih, Banjararum, Depok, dan Kebonharjo serta akan diterapkan diseluruh Kalurahan di Kulon Progo.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan aparatur kalurahan, termasuk Pemerintah Kalurahan Salamrejo, dapat semakin memahami dan mengimplementasikan Program Jaga Desa secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image