You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SALAMREJO
Kalurahan SALAMREJO

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Wujudkan Transparansi Anggaran, Kalurahan Salamrejo Gelar Muskal Pertanggungjawaban APBKal 2025

Admin Kalurahan 03 Februari 2026 Dibaca 20 Kali

Salamrejo – Badan Musyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Salamrejo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dengan agenda utama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Pertemuan ini berlangsung khidmat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Balai Kalurahan Salamrejo pada pukul 20.00 WIB.

 

Acara ini dihadiri oleh Lurah Salamrejo beserta seluruh jajaran Pamong Kalurahan, Bamuskal dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).

 

Musyawarah ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Lurah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Penyelenggaraan di malam hari dipilih untuk memastikan tingkat partisipasi tokoh masyarakat yang lebih maksimal dalam meninjau transparansi penggunaan dana desa selama satu tahun terakhir. 

 

Dalam sesi pemaparan, Pemerintah Kalurahan menyampaikan rincian realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan kalurahan tahun 2025. Laporan tersebut mencakup pelaksanaan berbagai program pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran bantuan sosial yang telah terealisasi sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Setelah melalui proses pembahasan dan pencermatan, Draf Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2025 disepakati forum musyawarah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kalurahan. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Lurah dan Bamuskal sebagai dasar hukum pelaporan ke tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image