Salamrejo - Jagabaya Kalurahan Salamrejo mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 380 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Penggunaan Tanah Kalurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sermo, Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sosialisasi ini juga mengulas sejumlah regulasi terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan, di antaranya Peraturan Nomor 1 Tahun 2027, Nomor 34 Tahun 2024, dan Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa laporan pengawasan dan pengendalian Tanah Kalurahan, baik yang sudah berizin, belum berizin, maupun masih dalam proses perizinan, wajib dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada Paniradya Pertanahan (Pertaru) Provinsi melalui Pertaru Kabupaten.
Materi sosialisasi juga menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam hal sewa Tanah Kalurahan, ditegaskan bahwa setelah terbit izin Gubernur dan adanya perjanjian, pihak Kalurahan minimal harus memiliki Keputusan Lurah, persetujuan Bamuskal, atau rekomendasi Panewu sebagai bagian dari proses pengajuan izin Gubernur agar sewa dapat diterima secara sah. Apabila belum terdapat perjanjian resmi, maka segala bentuk penerimaan atau kesepakatan tidak diperkenankan.
Selain itu, Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal perorangan tetap wajib dilaporkan secara berkala dan diberikan surat teguran tertulis sebagai bagian dari pengawasan administrasi. Selanjutnya, proses permohonan izin Gubernur harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah kalurahan semakin tertib administrasi dan taat regulasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kalurahan guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.