You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan SALAMREJO
Kalurahan SALAMREJO

Kap. Sentolo, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Resmi! Besaran Pagu Dana Desa Kalurahan Salamrejo Tahun 2026 menurut PMK Nomor 7 Tahun 2026

Admin Kalurahan 20 Februari 2026 Dibaca 36 Kali
Resmi! Besaran Pagu Dana Desa Kalurahan Salamrejo Tahun 2026 menurut PMK Nomor 7 Tahun 2026

Salamrejo - Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini diundangkan dan berlaku efektif sejak 12 Februari 2026 setelah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai landasan hukum baru pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana desa di seluruh Indonesia.

Dalam PMK tersebut, pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun, yang akan disalurkan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan mengenai alokasi 58,03 Úri pagu Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Alokasi ini setara sekitar Rp 34,57 triliun yang wajib digunakan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi di tingkat desa.

Sisa anggaran sekitar Rp 25 triliun menjadi pagu reguler yang dapat dialokasikan untuk program prioritas lain, seperti penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan ketahanan iklim dan bencana, ketahanan pangan, layanan dasar kesehatan, serta pembangunan infrastruktur desa. Kalurahan Salamrejo sendiri mendapatkan Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 373.456.000,- dari semula Rp 1.138.591.000,- berkurang sebanyak Rp. 765.135.000,-

PMK No. 7 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru yang diharapkan memberikan arah jelas dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus mendorong peran koperasi desa sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi lokal di Indonesia.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image