You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Salamrejo
Logo Desa Salamrejo
Salamrejo

Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEB SITE KALURAHAN SALAMREJO

Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Digelar di Kapanewon Sentolo

Admin Kalurahan 13 Mei 2026 Dibaca 14 Kali
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Digelar di Kapanewon Sentolo

Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kalurahan Digelar di Kapanewon Sentolo

Sentolo — Pemerintah Kalurahan Salamrejo menghadiri kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Aksi Reformasi Kalurahan (Reforkal) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Pendopo Kapanewon Sentolo. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah, Carik, dan BPK Kalurahan Salamrejo.

Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kabid PMKal Kabupaten Kulon Progo, Risdianto, yang menyampaikan bahwa agenda utama meliputi pendampingan penyusunan renaksi Reforkal serta pembahasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur kalurahan. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2026 anggota Bamuskal dan pekerja konstruksi wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan anggota LKK dapat menyesuaikan kemampuan keuangan kalurahan atau melalui jalur mandiri.

Dalam materi reformasi birokrasi kalurahan, dijelaskan bahwa terdapat tiga dokumen utama yang harus disiapkan, yaitu pengukuran kinerja, pelaporan kinerja tahun 2025, dan perjanjian kinerja lurah tahun 2026 yang memuat target penanganan kemiskinan, stunting, PAD, dan indikator lainnya. Selain itu, Inspektorat Kabupaten juga akan melaksanakan evaluasi SAKIP dan evaluasi kinerja lurah pada Mei hingga Juni 2026.

Panewu Sentolo turut menyampaikan pendampingan penggunaan aplikasi Sinkal guna mendukung tata kelola administrasi pemerintahan kalurahan.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem kalurahan sesuai regulasi terbaru. Dijelaskan pula program-program BPJS Ketenagakerjaan, mekanisme kepesertaan bagi pamong, Bamuskal, pekerja konstruksi, serta ketentuan iuran mandiri dan jasa konstruksi berdasarkan nilai proyek.

Pada sesi materi pencairan Dana Desa, disampaikan bahwa pengajuan Dana Desa tahap II tidak mensyaratkan serapan minimal. Kalurahan juga diminta segera menyelesaikan pembayaran honorarium yang masih tertunda serta memastikan seluruh dokumen persyaratan pencairan lengkap dan sesuai format agar tidak menghambat proses pencairan.

Dalam pendampingan Renaksi Reforkal juga disampaikan bahwa terdapat sekitar 20 Permendagri yang perlu disesuaikan dalam Peraturan Bupati, termasuk ketentuan mengenai penghasilan tetap pamong dan mekanisme pengisian jabatan lurah. Target kinerja penanganan stunting dan kemiskinan nantinya mengacu pada data dari Dinas Kesehatan dan Bapperida.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan